"Penertiban dilakukan secara manual oleh petugas kami. Senin pekan depan kita akan turunkan satu alat berat untuk meratakan dengan tanah sekaligus perapihan lahan," kata Suratman.
Sebelum dilakukan penertiban, jelas Suratman, pihaknya sudah memberikan surat peringatan terlebih dulu pada penghuninya. Setelah dikosongkan maka hari ini ditertibkan. Tidak ada ganti rugi karena bangunan tersebut milik Dinas Perhubungan DKI dan berada di area terminal.
"Bangunan dan lahan yang digunakan adalah milik pemerintah," jelasnya.
Disebutkan Suratman, penertiban terhadap bangunan di area terminal ini sudah dilakukan secara berharap sejak Agustus lalu. Hingga saat ini, tercatat sudah 31 bangunan yang ditertibkan.
"Lahan bekas bangunan itu sebagian sudah dijadikan area penghijauan dan akses jalan menuju Halte Transjakarta," tandas Suratman.