JAKARTA - pekerjaan perbaikan lapangan olahraga Bulutangkis di Jalan flamboyan V no 3 RT.06/10 kel Malaka Sari kecamatan duren sawit kota administrasi jakarta Timur diduga Curi star.
Pantauan detkinewstv.com dilokasi kegitan tersebut tidak ada Pekerjaan persiapaan seperti , Papan nama proyek , Air kerja ,Listrik dan tidak ada, padahal dalam Bill OF Quantity ( BOQ), itu tercantum.
Dalam kesempatan terpisah, Wartawan detiknewstv.com
meminta tanggapan seputar pembangunan lapangan bulutangkis di jalan Flamboyan V , Ketua umum LSM Suara Pemuda Indonesia (SPI) Torang P, mengatakan, jelas dalam aturan Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.Proyek tanpa papan nama, telah melanggar Peraturan Presiden dan Undang – Undang,” tandasnya, kamis , ( 31/8).di area walikota Jakarta Timur.
( Anto)