Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

MK Putuskan Sistem Pemilu Terbuka, ini kata Akademisi Dr Agus Surachman

Juni 17, 2023 | Juni 17, 2023 WIB Last Updated 2023-06-17T03:27:21Z
Jakarta,Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka. Kepastian diperoleh setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilu proporsional terbuka di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (15/6/2023).

Kekhawatiran para calon anggota legislatif dan partai politik mengenai sistem pemilu yang digunakan pada Pemilu 2024, terjawab sudah.Sebab, MK menyatakan menolak gugatan mengenai sistem pemilu.

“Dengan putusan MK ini, maka sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka (coblos Caleg). Bukan memilih partai,” kata akademisi Dr Dr Agus Surachman saat diminta tanggapannya terkait putusan MK di kediamannya, di Perumahan Tajur, Kota Bogor , Jumat (16/6/2023)

Putusan MK, menurutnya, menjadi angin segar untuk demokrasi. Agus memberitahu ada beberapa keuntungan bagi masyarakat.

“Dimana masyarakat tidak seperti membeli kucing dalam karung, dengan kata lain masyarakat bisa mengetahui secara langsung siapa tokoh yang akan dipilih. Putusan yang bijaksana. Saya menduga, banyak pihak merasa lega dengan putusan MK mengenai sistem pemilu yang digugat ke peradilan ini,” imbuhnya.

Pria yang juga Bacaleg DPR RI daerah pemilihan Kota Bogor- Kabupaten Cianjur dari salah satu parpol ini menyampaikan, dalam sistem proporsional terbuka, ada keseimbangan antara hak partai dan hak rakyat.

“Partai mengusulkan nama-nama calon, dan rakyat diberi kebebasan untuk memilih calon mana yang dipercaya untuk mewakilinya. Sementara, dalam sistem tertutup, kehendak rakyat digantikan simbol partai. Sistem proporsional terbuka ini menegaskan pendewasaan budaya politik. Demokrasi yang kokoh, stabil dan dewasa,” tukasnya.


“Jika MK mengeluarkan putusan sistem pemilu legislatif secara tertutup, saya meyakini akan menyebabkan banyak Bacaleg atau Caleg parpol akan mundur dari pencalegannya. Selain banyak yang mundur, angka partisipasi pemilu legislatif juga akan menurun,” ungkapnya.

“Sistem pemilu legislatif tertutup akan merugikan mayoritas caleg,” katanya.

Lanjutnya, sistem pemilu tertutup juga membuka potensi transaksional antara caleg dengan parpol dalam kesempatan memperoleh nomor urut utama.

“Politik uang akan terpusat ke dalam partai politik,” tuntasnya. 

(Tim Redaksi)
×
Berita Terbaru Update