Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Marak Bangunan Tanpa PBG, Diminta Wali Kota Jakarta Timur Tindak Tegas Kasektor Citata

Juni 07, 2023 | Juni 07, 2023 WIB Last Updated 2023-06-07T09:08:42Z

JAKARTA,detiknewstv.com - Hampir setiap sudut di wilayah Jakarta Timur ditemukan berdirinya bangunan bermasalah dengan variasi pelanggaran, seperti membangun tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG), dan menbangun gedung tidak sesuai izin dan lain sebagainya.

Ironisnya, bangunan yang melanggar tersebut justru hanya dijadikan sebagai tontonan oleh para pejabat terkait di Kantor Kecamatan dan Suku Dinas (Sudin) Citata Jakarta Timur. Hal tersebut di sampaikan salah satu pemerhati pembangunan, Ronald Sitompul. SE yang ditemui di kantornya. Rabu (7/6/2023). 

“Sudah seperti penyakit keberadaan bangunan melanggar di wilayah Jakarta Timur, terutama di wilayah Kecamatan duren Sawit sudah masuk “level stadium empat” tapi luar biasanya, hampir semua pejabat terkait “Cuek” atau tutup mata,” terangnya.

“Ada beberapa faktor yang menyebabkan di setiap kecamatan semakin marak bangunan melanggar, yang pertama, ketidak mampuan Kasektor Citata selaku pengawas dalam menjalankan tugasnya sebagai pelaksana Perda No 7 Tahun  2010 tentang bangunan, yang kedua bahwa bangunan yang melanggar sudah dijadikan ajang bisnis untuk memperkaya sendiri ” ungkapnya.

Menurut Ronald SE, pihaknya sudah melaporkan dan berkirim surat beberapa titik bangunan yang  melanggar di wilayah kecamatan, duren Sawit namun hingga kini tidak ada tindak lanjutnya.

Sementara hasil penelusuran detiknewstv.com  menemukan  beberapa titik lokasi bangunan  yang melanggar seperti bangunan kosan,Kf dan gudang tanpa  PBG di Jl. Curug Raya  RT. 01/08 kelurahan Pondok kelapa Kecamatan duren Sawit dan di Jl Swakarsa 2  Kota Administrasi Jakarta Timur, diduga tidak memiliki PBG bahkan  masih banyak lagi bangunan yang melanggar semestinya di tindak sesuai Perda No 7 Tahun  2010 tentang bangunan gedung.

Maraknya bangunan yang melanggar di wilayah  Kecamatan duren Sawit terkesan ada pembiaran dari  Rudi selaku Kasektor Citata kecamatan duren Sawit. 

Dalam hal ini  berharap Walikota Jakarta Timur, M Anwar  dan  juga Inspektorat Pembantu ( Irbanko)  untuk segera turun tangan dalam meninjau langsung ke lokasi  tersebut dan  memeriksa  Rudi selaku kasektor citata  yang tidak menjalankan dalam pengawasan dan penertiban bangunan yang telah melanggar Perda Provinsi DKI No 7 Tahun  2010,dan Pergub Provinsi DKI no 128 Tahun 2014, dimana sanksi tersebut selalu diabaikan dan dibiarkan untuk mencari pundi pundi memperkaya diri sendiri dari pemilik bangunan

Laporan: Anto

×
Berita Terbaru Update