Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Penempatan Lokasi Kantor Gubernur Propinsi Papua Pegunungan Di Welesi Bersifat Hibah Bukan Jual Belikan

Mei 26, 2023 | Mei 26, 2023 WIB Last Updated 2023-05-26T03:56:21Z
Jayapura detiknewstv.com Penyerahan Lokasi Pembangunan Kantor Gubernur Daerah Otonomi Baru (DOB) Propinsi Papua Pegunungan bersifat suka rela (Hibah) bukan Jual Beli seperti yang keliru dipahami banyak pihak. 

Tradisi Budaya Masyarakat Lembah Balim Jayawijaya Papua tidak mengenal tradisi / sistem jual beli Tanah. Karena status Tanah di Papua umumnya dan khususnya Lembah Balim Jayawijaya bukan milik perorangan. 

Status Tanah di Papua tidak dikuasai secara perorangan melainkan bersifat komunal atau kelompok melalui garis keturunan secara patrinial. Itulah sebabnya seorang wanita tidak bisa mewarisi sekalipun punya hak atas tanah tapi tidak dapat mewariskan kepada anaknya.

Penyerahan Tanah Untuk Pembangunan Fasilitas Umum (Kantor Gubernur) oleh Masyarakat Welesi bersifat Hibah (suka-rela) oleh kelima suku atas kesepakatan bersama terdiri dari Suku Lani -Tapo, Lani -Matuan, Asso-Lipele, Yelipele-Elokpere dan Yelipele Induk bukan menjual tanah kepada pemerintah. Tidak!

Sepenuhnya penyerahan 110 hektar bersifat Hibah (Suka-Rela). Bukan jual beli. Siapapun kelima suku tidak menerima bayaran sepersenpun uang. Masyarakat Lima Suku bersepakat setelah melihat aspek manfaat hal positif pembangunan Kantor Gubernur dan tempatnya yang strategis, dihibahkan kepada negara untuk kepentingan umum.

Saya salah satu orang pertama yang menyetujui masyarakat Welesi mengibahkan tanah kepada negara untuk pembangunan Kantor Gubernur Propinsi Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua Pegunungan.

Dengan asusmsi positif bahwa DOB Propinsi Papua Pegunungan hadir bukan mau mengusir rakyat Papua (orang Welesi) dari tanah dan kebun mereka tapi bertujuan positif (baik) membangun dan mensejahterakan rakyat Welesi secara khusus dan Papua Pegunungan secara umum.

Tujuan DOB hadir dalam rangka upaya pemerintah (negara) untuk mempercepat proses pembangunan Wilayah Papua Pegunungan dari ketertinggalan dalam berbagai aspek pembangunan terutama pendidikan, kesehatan, dan secara umum pembangunan berbagai aspek. Karena itu saya salah satu warga masyarakat yang ikut menyetujui menyerahkan untuk kepentingan fasilitas umum kepada negara. 

Sesuai struktur adat budaya kami mendiami Wilayah Welesi beberapa generasi sejak nenek moyang ratusan bahkan ribuan tahun menguasai Lembah Baliem Selatan ikut menyetujui dan menyerahkan lokasi Tanah HIBAH kepada negara untuk membangun fasilitas umum.

Tapi pihak luar dan bukan orang dari lima suku dan beberapa orang tidak paham kata hibah yang maknanya suka rela, dengan menjual Tanah. Penyerahan Lokasi Kantor Gubernur di Walesi tidak dijual tapi dihibahkan. 

Tanah Papua tidak dapat diperjualbelikan. Tanah Papua hanya disewa (dihibahkan) untuk kepentingan umum. Persoalan ini dalam perdasi kedepan perlu ditegaskan secara untuk diatur (diundang-undangkan).

Sinilah perbedaan pemahaman status tanah antara saya dengan pihak yang menolak.

Sebab Tanah di Seluruh Papua sistem pengaturannya tidak sama dengan sistem pengaturan sistem waris seperti di Indonesia bagian Barat.

Sistem Waris Mawaris seperti di Indonesia bagian barat ditambah dengan UUD Pasal 33 Ayat 3 sama sekali berbeda dengan Tanah Papua sebagai Tanah konflik.

Tanah Papua kepemilikannya milik kolektif bukan milik pribadi yang bisa dijual belikan. Ada aspek mitologis keharmonisan manusia dengan alam sangat berbeda pemahamannya dengan sistem waris Mawaris yang di atur seperti dalam hukum Islam yang diwariskan dibagi-bagi kepada anak istri dan kakek nenek seperti dalam hukum waris dalam hukum Islam yang berlaku dibagian Indonesia Barat.

Di Papua Tanah pada masa lalu sebagai tempat keramat, jejak, ada kepercayaan antara manusia dan tanah hubungan sacral dikuasai secara komunal.

Itulah sebebnya seluruh tanah Papua sejatinya tidak dapat diperjualbelikan belikan kecuali sewa pakai, status Tanah tetap milik clan (kelompok suku).

Makanya dinamakan HIBAH (menyerahkan suka rela untuk kepentingan umum untuk kemaslahatan bersama).

Berbeda dengan amanat UUD 45 yang menyebut Air dan Tanah dikuasai negara untuk kepentingan rakyat sebesar-besarnya, dalam prakteknya oknum bermain atas kepentingan diri dan keluarga. Demikian banyak pejabat negara hadir di Papua seputar ini.

Soal Tanah Hibah lokasi Pembangunan Kantor Gubernur 100% sudah Ok dan bisa dibangun. 

Tanah lokasi Kantor Gubernur sepenuhnya dihibahkan kepada negara untuk kepentingan fasilitas umum namun dengan catatan.

Catatan; diantaranya penerimaan pegawai mulai dari tukang sapu sampai OPD ada garansi bagi 5 suku: Lani - Matun, Lani -Wetapo- Asso-Yelipele, Yelipele-Elokpere, Yelipele Induk diharuskan diterima siapapun pejabat Gubernur selama Kantor Gubernur berdiri di lahan yang mereka serahkan kepada negara untuk kepentingan pembangunan masional secara umum.

Singkatnya demikian penjelasan dan pemahaman saya sebagai salah satu Tokoh Welesi yang menyetujui Pembangunan Kantor Gubernur Propinsi Daerah Otonomi Baru (DOB) di Walesi.

Saya minta kantor Gubernur di Welesi segera dibangun secepatnya, PJ Gubernur Propinsi Papua Pegunungan jangan ragu-ragu atau mundur tapi segera bangun!

Ustadz Ismail Asso

Reporter : SWEIPSA
×
Berita Terbaru Update