Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Menipu Warga Padang Sidempuan,Pegawai BP2RD Sumatera Utara Dilaporkan ke Pada Gubernur Sumatera Utara

April 12, 2023 | April 12, 2023 WIB Last Updated 2023-04-12T16:45:36Z
Padang Sidempuan Sumatera Utara,detiknewstv.com
Oknum pegawai Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumut dilaporkan ke Gubernur Sumut Edy Rahmayadi karena diduga telah menipu warga Padangsidempuan dengan modus mampu urus pengangkatan tenaga honorer dengan anggaran Rp 40 juta

Pardamean Ritonga, warga Padangsidempuan, Rabu (12/4) mengatakan,pada tahun 2021 yang silam bertemu dengan seorang Pegawai BP2RD Sumatera Utara berinisial ASH dan ASH yang mengaku bisa memasukkan atau mengurus supaya anak dari Pardamean Ritonga bisa diangkat menjadi tenaga honorer di Kantor Gubernur Sumatera Utara

Setelah mendapat hasil suatu penjelasan yang menyakinkan,ucapnya, ASH kemudian meminta uang sebesar Rp40 juta untuk biaya pengurusan administrasi pengangkatan tenaga honorer. “Uang sebesar Rp40 juta itu, kemudian kami langsung serahkan kepada ASH pada tanggal 25 Desember 2021,” ujar Pardamean Ritonga.

Sesuai dengan hasil pembicaraan kami,lanjut Pardamean Ritonga,untuk SK pengangkatan anaknya menjadi tenaga honorer di Kantor Gubernur Sumatera Utara akan diterbitkan atau keluar pada April 2022 yang silam.
Namun SK yang dia janjikan tersebut sampai sekarang belum keluar juga.

“Pada bulan April, kami telepon beliau (ASH) kapan SK anak kami keluar, dan beliau mengatakan mundur jadi bulan Juni 2022.Namun ketika kami hubungi lagi pada Juni 2022, dia mengatakan pada bulan SK anak kami sebagai tenaga honorer akan keluar, namun sampai sekarang SK tersebut tidak pernah ada,” jelas Pardamean Ritonga.

Pardamean mengungkapkan bahwa pada bulan Juli 2022 yang silam telah menemui ASH untuk meminta kembali uang sebesar Rp40 juta karena janji untuk memasukkan anaknya menjadi tanaga honorer di Kantor Gubsu tidak jelas. Bahkan Pardamean merasa telah dipermainkan ASH.

ASH yang merupakan pegawai Bagian Umum BP2RD Sumut, kemudian membuat dan menandatangani surat pernyataan tertanggal 26 Juli 2022 yang isinya menyatakan bahwa titipan uang sebesar Rp40 juta yang dititipkan tanggal 25 Desember 2022 akan dikembalikan pada Oktober 2022.

“Pada bulan Oktober 2022 yang silam akan saya kembalikan kepada ibu Derliana Lubis dan bapak Pardamean Ritonga. Apabila tidak dikembalikan saya ASH kepada ibu Derliana Lubis/bapak Pardamean Ritonga, maka saya bersiap dituntut hukum yang berlaku,” kata ASH dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai.

Janji ASH untuk mengembalikan uang tersebut, ujar Pardamean Ritonga tidak terwujud sehingga pada 1 November 2022 Pardamean Ritonga melayangkan surat ke Gubsu Edy Rahmayadi yang isi memohon bantuan Gubernur Sumut agar ASH mau mengembalikan uang tersebut.

“Sebelum surat ini kami sampaikan kepada Gubernur, kami telah mengupayakan agar sdr. ASH mengembalikan uang kami tersebut namun tidak ada realisasinya, kami merasa telah ditipu oknum pegawai BP2RD Sumut itu,” katanya.

PEWARTA:SINGA LAPAR BANG SILALAHI
×
Berita Terbaru Update