Jakarta,detiknewstv.com - Marak bangunan di wilayah Kecamatan pulo gadung berdiri tidak sesuai Izin Mendirikan Bangunan ( IMB) dan peruntukannya, bangunan rumah mewah tersebut menjadi pertanyaan publik , terkesan kinerja kasektor citata kecamatan pulo gadung kota administrasi Jakarta Timur.
Masyarakat pun menilai lemahnya pengawasan Kasektor Citata kecamatan pulo gadung terhadap banguan rumah mewah tersebut berdiri kokoh walau tak sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pantauan awak media di lapangan bangunan rumah mewah Izin 3 Lt namun namun paknya dibangun 4 Lt di Jalan pulo mas ll,Blok 1-F KAV No 80. RT. 05/13 kel.kayu putih kecamatan pulo gadung namun anehnya kegiatan pembangunan di lokasi berjalan hingha sampai finising.
Ketika dimintai tanggapannya pengamat tata ruang, Ir.Martua Harianja dengan tegas mengatakan kepada detiknewstv.com, dengan tegas mengatakan bahwa bangunan tersebut telah melanggar, KLB, KDB tidak ada ruang terbuka hijau dan jarak bebas belakang.
Masih kata Hary, Walau lokasi tersebut sudah diberikan ditindakan seperti SP No. 653 tgl.15/11/ 2022. SEGEL No.638 Tgl.22/11/2022 dan SPB No.622 Tgl. 06/12/2022 namun sampai saat ini Ester selalu Kasektor Citata tak kunjung mengusulkan agar sudin menerbitkan Rekomtek nya dan diberikan ke satpol pp agar dilakukan pembongkaran paksa" Ujarnya
Lanjut Hary, kalau tidak ada kongkalikong antara pemilik dengan Kasektor Citata kecamatan pulo gadung, seharusnya sudah sejak awal diberikan tindakan tegas ini justru terkesan melindungi" Ungkanya
Tekait permasalahan tersebut awak media menyambangi kantor kecamatan untuk mengkonfirmasi namun Ester tak berada di ruang kernya.
Diminta Irbanko Jakarta Timur agar segera memanggil dan memeriksa, Kasekror Citata kecamatan pulo gadung bersama jajaran nya dimana Kasektor terkesan kebal hukum.
Laporan: Anto