Kandis - Seorang Warga Kecamatan Kandis, Pekerja di PT Ivo Mas Tunggal, dilaporkan meninggal dunia diduga dikarenakan kelelahan bekerja. Hal ini dikemukakan warga yang tidak ingin namanya disebutkan pada Jum'at, (02/10/26).
"Pekerja PT Ivo Mas Pak, Warga Simpang Rukiman Kampung Samsam. Kabarnya meninggal karena kelelahan bekerja di ancak," ungkap Fajar, (bukan nama sebenarnya).
Seorang warga yang ingin dikenal sebagai Fajar itu menuturkan lebih jauh bahwa aturan yang berlaku bagi pekerja oleh pimpinan perusahaan, bahwa ancak pekerja harus bersih atau akan ada sanksi,
"Jadi Pak, aturannya berlaku setiap orang dalam kesehariannya sebagai pemberondol sawit harus dapat 70 ember lebih dari itu tidak akan dihitung hari itu namun dihitung untuk hari selanjutnya. Nah, untuk si Ibu, seharusnya sudah bisa pulang karena target sudah tercapai tetapi karena intruksi dari Pak Manager bahwa ancak masing-masing pekerja harus bersih atau akan mendapat sanksi maka si Ibu ini memaksakan untuk tetap memberondol hingga akhirnya meninggal dunia," ulasnya.
Warga sekitar Simpang Rukiman lainnya juga membenarkan informasi yang beredar,
"Maaf pak tidak etis rasanya kalau kami ini bicara terlalu banyak, apalagi kami mendengar kalau pihak keluarga memilih berdamai dengan keadaan," sebut Sitorus, warga.
*Perusahaan Memilih Bungkam*
Dengan hasrat ingin mendapatkan informasi yang lebih akurat, detiknewstv.com mencoba komunikasi dengan Pak Edi, Manajer Libo Estate. Namun hingga berita ini ditayangkan, Pak Edi hanya menjawab singkat dan tidak berkelanjutan,"
"Waalaikum salam. Mau..Magrib dulu..ini," jawabnya.
*Hukum Indonesia Nyatakan Pemimpin Perusahaan Dapat Dijerat*
Dalam hukum Indonesia, tindakan pemimpin perusahaan yang memaksa pekerjanya bekerja di luar jam kerja (lembur ekstrem) hingga mengakibatkan pekerja tersebut meninggal dunia dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara dan denda berat.
Perbuatan ini melanggar beberapa undang-undang sekaligus, mulai dari hukum ketenagakerjaan hingga hukum pidana umum.
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 yang telah diubah dengan UU No. 6/2023 (UU Cipta Kerja), perusahaan tidak boleh mempekerjakan karyawan melebihi jam kerja sah tanpa persetujuan pekerja, dan ada batas maksimal lembur yang ketat.
Jika seorang karyawan meninggal dunia yang diduga kuat atau terbukti akibat kelelahan saat bekerja, perusahaan wajib segera mengambil langkah penanganan darurat, memenuhi kompensasi finansial ahli waris sesuai hukum ketenagakerjaan Indonesia, serta melakukan evaluasi beban kerjainternal. Secara hukum, kasus meninggal karena kelelahan kerja (overwork) dapat dikategorikan sebagai Penyakit Akibat Kerja (PAK).
Tidak puas akan hasil konfirmasi sebelumnya, detiknewstv.com akan mencoba kembali berkoordinasi dengan perusahaan seraya turut memantau perkembangan akan tindakan dari Dinas terkait.
( Ndi )