Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ayah di Diduga Perkosa Anak Kandung Berulang Kali, Kasus Terungkap Setelah Korban Bercerita

September 11, 2026 | September 11, 2026 WIB Last Updated 2026-09-11T04:32:33Z

Cianjur - Kepolisian Resor (Polres) Cianjur menangani dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya di Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cianjur, Ipda Encep Rosidi, membenarkan penanganan perkara tersebut saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2026).

Berdasarkan keterangan dalam penanganan perkara, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi sejak sekitar September 2025. Peristiwa bermula setelah ibu korban pergi bekerja ke Arab Saudi sekitar Agustus 2025.

Polisi menduga korban kemudian mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya. Tindakan tersebut disebut tidak hanya terjadi sekali, tetapi berulang hingga hampir setiap minggu.

Dalam perkara tersebut, tersangka juga diduga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.

Kasus itu kemudian terungkap setelah korban pada Rabu (2/9/2026) memberanikan diri menceritakan dugaan kekerasan seksual tersebut kepada ibunya yang berada di Arab Saudi.

Korban selanjutnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada seorang tetangga yang selama ini membantu korban. Korban kemudian diantar kepada kakeknya untuk melaporkan dugaan tersebut kepada pihak kepolisian.

Laporan tersebut ditindaklanjuti Unit PPA Polres Cianjur. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta mendalami alat bukti untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang dilaporkan.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan Pasal 473 ayat (1), ayat (4), dan ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengatur mengenai kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa seseorang melakukan persetubuhan, dengan ketentuan pemberatan apabila perbuatan dilakukan terhadap anak sebagaimana konstruksi perkara yang disampaikan penyidik.

Kepolisian masih melakukan proses penyidikan untuk memastikan rangkaian kejadian, alat bukti, serta pertanggungjawaban hukum pihak yang dilaporkan.

Demi perlindungan anak, identitas korban dan informasi yang dapat mengarah pada pengungkapan identitasnya tidak dicantumkan dalam pemberitaan.


( Red )
×
Berita Terbaru Update