SIAK ll Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak bersama Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Siak melaksanakan penertiban reklame di wilayah Kecamatan Kandis, Senin–Selasa (11–12 Mei 2026).
Kegiatan dilakukan di sejumlah titik Jalan Lintas Pekanbaru–Duri KM 65 hingga KM 76 dan Jalan Sultan Syarif Qasim, Kelurahan Simpang Belutu. Tim gabungan menemukan berbagai pelanggaran seperti reklame tanpa izin, banner yang dipasang di pohon, iklan rokok ilegal, serta spanduk dan stiker telekomunikasi yang belum membayar pajak reklame.
Penertiban dilaksanakan berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi PAD Kabupaten Siak.
Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar. Satpol PP Kabupaten Siak menegaskan komitmennya mendukung penegakan perda dan menciptakan tata kelola reklame yang tertib dan legal
( Ndi )