INDRAMAYU ll Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, memberikan keterangan kepada awak media dalam perkara pembunuhan terhadap Putri Apriyani yang menyeret oknum anggota polisi dari Polres Indramayu yakni Alvian Maulana Sinaga keterangan itu disampaikan di pengadilan negeri Indramayu pada Rabu 22/04/26
Ia menyampaikan bahwa proses hukum telah memasuki tahap tuntutan, di mana Jaksa Penuntut Umum secara tegas meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa.
"di dalam persidangan terakhir, jaksa menyatakan bahwa perbuatan Alvian Maulana Sinaga telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dengan di rencanakan terlebih dahulu.hal ini menunjukkan bahwa unsur kesengajaan dan perencanaan dalam menghilangkan nyawa korban dinilai terpenuhi secara hukum"bebernya
Jaksa telah menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah atas pembunuhan berencana, sekaligus menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Ini menjadi bentuk keseriusan penegakan hukum dalam kasus ini,” ujar Toni.
Ia juga menyoroti berbagai hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya perbuatan yang dinilai tidak manusiawi serta dampak mendalam yang dirasakan oleh keluarga korban. Selain itu, status terdakwa sebagai aparat penegak hukum turut menjadi perhatian, karena seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan justru melakukan tindak pidana berat.
Toni menegaskan bahwa pihaknya pada prinsipnya menerima dan mengapresiasi tuntutan yang diajukan oleh jaksa. Meski dalam sejumlah kasus pembunuhan berencana kerap muncul tuntutan hukuman mati, ia menilai bahwa hukuman tersebut sering menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat.
“Kami mengapresiasi tuntutan penjara seumur hidup ini. Memang hukuman mati kerap menjadi kontroversi, sehingga tuntutan ini menurut kami sudah mencerminkan rasa keadilan, khususnya bagi keluarga korban,” ungkapnya.
“Yang penting saya terus berkomitmen menegakkan kebenaran. Di manapun saya berdiri, yang saya perjuangkan adalah kebenaran dan keadilan. Itu yang terus kami suarakan dalam proses hukum ini,” tegasnya.
Penulis : Nuryasin