Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pengadilan Indramayu Gelar Sidang lanjutan kasus Pembunuhan Putri Apriyani

Januari 21, 2026 | Januari 21, 2026 WIB Last Updated 2026-01-21T00:31:27Z
Indramayu- Pengadilan negeri Indramayu kembali menggelar sidang ke 3 Kasus pembunuhan Putri Apriyani oleh terdakwa Alvian Maulana Sinaga dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum(JPU) atas eksepsi kuasa hukum terdakwa Selasa 20/01/26

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas meminta majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan pihak terdakwa. 

Jaksa bahkan menyampaikan keprihatinan karena penasihat hukum terdakwa dinilai tidak memahami maksud eksepsi sesuai Pasal 156 ayat (1) KUHAP.

JPU menilai seluruh keberatan yang diajukan tidak berdasar. Mulai dari tudingan dakwaan tidak cermat, status terdakwa yang masih ditulis sebagai anggota Polri, hingga soal tidak adanya stempel basah pada surat dakwaan.

Kasi Pidum Kejari Indramayu, Eko Supramurbada, menjelaskan bahwa dakwaan sudah disusun jelas dan rinci, termasuk waktu, tempat, serta kronologi pembunuhan.
Terkait status pekerjaan, Eko menegaskan bahwa saat kejadian dan pemeriksaan, terdakwa masih tercatat sebagai anggota Polri aktif, sesuai identitas di KTP.

Soal stempel basah, jaksa menilai keberatan itu tidak punya dasar hukum, karena KUHAP tidak mensyaratkan cap kejaksaan dalam surat dakwaan.

Atas hal tersebut, JPU berharap sidang dapat lanjut ke pemeriksaan pokok perkara.

Ketua Majelis Hakim Ria Agustin pun memutuskan menunda sidang dan akan melanjutkannya pada Selasa, 27 Januari 2026, dengan agenda putusan sela atas eksepsi terdakwa.

Kasus ini terus menyita perhatian publik. Kita tunggu putusan sela pekan depan.


( Nuryasin)
×
Berita Terbaru Update