Simalungun - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) telah melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MoU) dengan Pengadilan Negeri (PN) Simalungun terkait data diversi dan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum di Kabupaten Simalungun, berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Simalungun pada hari Kamis (29/01/2026).
MoU ini ditandatangani secara resmi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Simalungun, Sri Wahyuni, dan Ketua Pengadilan Negeri Simalungun, Erika Sari Emsah Ginting.
Melalui kesepakatan ini, kedua pihak berkomitmen untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, khususnya dalam meningkatkan ketersediaan data diversi serta memperkuat upaya penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.
Ruang lingkup kerja sama yang disepakati meliputi beberapa poin utama, antara lain pemenuhan hak anak berdasarkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, terwujudnya keamanan, perlindungan, dan keselamatan anak dalam proses penanganan perkara anak, serta penguatan kerja sama dalam penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan di bidang pemenuhan hak dan perlindungan anak di lingkup Pengadilan Negeri Simalungun.
Kedua pihak kembali menegaskan komitmen untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi guna meningkatkan data diversi dan peningkatan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.
Penulis : Jhon Sinaga