Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Bongkar Dugaan Penyimpangan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan TA.2025, ARM laporkan Dinas Pendidikan Kota Cirebon

Oktober 18, 2025 | Oktober 18, 2025 WIB Last Updated 2025-10-18T05:24:53Z
Cirebon - liansi Rakyat Menggugat (ARM) membongkar dan melaporkan dinas Pendidikan Kota Cirebon atas dugaan tindak pidana korupsi dan Penyalahgunaan Jabatan dalam pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kota Cirebon. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum ARM, Furqon Mujahid kepada Wartawan dan jurnalis pada hari Jum'at (17/10) di salah satu rumah makan yang berada di Pusat Kota Cirebon.

Dalam keterangan persnya, Mujahid menyampaikankan bahwa ARM telah mengantongi sejumlah alat bukti permulaan yang mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan jabatan serta penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa, juga telah ditemukan dugaan markup anggaran yang merugikan keuangan negara yang cukup besar.

> "Kami menemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari proses lelang yang tidak transparan, indikasi proyek fiktif, hingga dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh oknum pejabat pada Dinas Pendidikan Kota Cirebon dengan pihak rekanan. Ini bukan hanya pelanggaran administrasi, tapi patut diduga kuat sebagai tindak pidana korupsi yang terstruktur,terorganisir dan masif," tegas bang jahid.

Secara kelembagaan, ARM dengan tegas menyatakan bahwa laporan ini merupakan hasil investigasi,kajian dan analisa serta diperkuat alat bukti berupa data otentik termasuk didalamnya hasil wawancara dengan pihak-pihak terkait yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan proyek program revitalisasi dimaksud. Salah satu temuan penting adalah adanya proyek revitalisasi ruang kelas pada beberapa sekolah yang dalam prakteknya tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan realisasi fisik di lapangan.

> “Ada sekolah yang dianggarkan ratusan juta untuk renovasi, tapi hasilnya jauh dari standar. Bahkan ditemukan ruang kelas yang hanya dicat ulang namun dilaporkan sebagai rehab total”. Selanjutnya ada salah seorang oknum pejabat pada Dinas Pendidikan Kota Cirebon yang merasa keberatan atas diungkapnya temuan ini, baik oleh media maupun oleh aktivis pegiat anti korupsi bahkan oknum tersebut mengatakan jika proyek tersebut seolah-oleh mendapat pengawasan khusus dari Kejaksaan agung melalui Jaksa Agung Muda bid. Intelijen pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Bahkan oknum tersebut merasa jika apa yang telah dia kerjakan mendapat perlindungan dari Jamintel kejagung. Oknum tersebut juga menakut-nakuti wartawan dan aktivis anti korupsi seolah apa yang dilakukannya itu dilindungi oleh Kejaksaan Agung melalui Jamintel Kejagung RI. Padahal surat yang dijadikan regulasi tersebut bersifat normatif dan umum serta tidak hanya untuk kota Cirebon saja ungkap Bang Jahid dengan nada kesal.

Selanjutnya Ketua Umum ARM juga mendesak agar KPK dan Kejaksaan Agung RI untuk sesegera mungkin menindaklanjuti laporan resmi dari ARM tersebut dan segera melakukan langkah hukum secara menyeluruh _(audit investigation)_ dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk para Pejabat Struktural di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Cirebon.

Mujahid juga mendesak agar adanya transparansi anggaran terhadap program-program pembangunan pendidikan yang menggunakan dana APBD maupun dana dari pusat melalui APBN.

> “Pendidikan adalah hak rakyat, bukan ladang bancakan. Jika korupsi dibiarkan, maka generasi mendatang yang akan menanggung kerusakannya,” ungkapnya dalam pernyataanya.

Ketua Umum ARM juga menyampaikan jika tim investigasi ARM baru saja mendapatkan informasi dan data tambahan yang sangat valid serta bisa dipertanggungjawabkan secara hukum diantaranya ;
- Pihak ketiga ketika akan mendapatkan paket pekerjaan harus menyetor didepan sejumlah uang dengan besaran 15 - 20% dari Pagu anggaran yg akan dikerjakan kepada oknum Kepala Bidang pada Dinas Pendidikan.
- Dari rencana 15 paket pekerjaan revitalisasi di Kota Cirebon baru 10 paket yg turun dan menyisakan 5 paket. Sesuai hasil penjajakan serta hasil audit investigasi yg telah dilaksanakan, diduga kuat para pihak ketiga diminta agar menyetor 15 - 20% dari Pagu anggaran agar bisa mendapatkan paket pekerjaan termasuk 5 paket pekerjaan yg masih belum turun namun pihak ketiga yg akan mengerjakan telah menyetorkan dp 15 - 20% ke oknum kepala bidang tersebut. Maka ada dugaan munculnya kekhawatiran dari oknum kapaka bidang tersebut jika hal ini terbongkar maka 5 paket tersebut bisa dibatalkan. Sementara pihak ketiganya telah menyetorkan sejumlah uang sesuai permintaan dari oknum kabid tersebut dengan nominal bervariatif tergantung besaran pagu yang akan dikerjakan dengan kisaran 15 - 20%. _(diperkuat oleh data dan pengakuan sesuai hasil rekaman pernyataan dari berbagai pihak yg berkaitan langsung dengan pekerjaan revitalisasi dimaksud)._
- Ternyata paket pekerjaan revitalisasi yg seharusnya merupakan pekerjaan yg dikerjakan secara Swakelola oleh pihak sekolah, berubah menjadi paket pekerjaan yg diatur sedemikian rupa dan diduga diatur oleh oknum Kepala Bidang menjadi paket pekerjaan penunjukan langsung dengan catatan pihak ketiga harus setor diawal dengan besaran 15 - 20% dari pagu anggaran yg dialokasikan. Sementara pihak sekolah maupun komite sekolah hanya sebagai penerima manfaat murni dan tidak pernah dilibatkan.

Berdasarkan hal tersebut diatas, ARM mendesak agar Aparat Penegak Hukum _(KPK dan Kejaksaan Agung RI)_ sesegera mungkin melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon juga terhadap salah satu Kepala Bidang pada Dinas Pendidikan Kota Cirebon. Bila perlu segera dilakukan audit investigation secara menyeluruh terkait proyek revitalisasi pada Dinas Pendidikan Kota Cirebon.

Ketua Umum ARM yang juga dikenal sebagai tokoh pegiat anti korupsi tingkat nasional tersebut berjanji akan mengawal laporan dari lembaga yang dia pimpin hingga ada kepastian hukumnya dan ada yang bertanggungjawab secara hukum tambahnya menutup pembicaraan.


Penulis : Hardi.P
×
Berita Terbaru Update