Indramayu, detikNewstv.com -
Pengadilan agama Indramayu menggelar pemusnahan blanko akta cerai tahun 2014,2015,2019,2025 karena mulai per 1 Juli 2025 pengadilan agama mererapkan E akta cerai secara digital,
hal itu di sampai kan oleh Plt sekretaris pengadilan agama Indramayu Erlendi Maulid ketika memberi keterangan kepada awak media di sela kegiatan pemusnahan blanko akta cerai Jumat 26/09/25.
"Pemusnahan blanko akta cerai ini di lakukan dengan cara di bakar sesuai arahan dari mahkamah agung untuk mendukung penerapan akta cerai tanpa kertas di seluruh Indonesia"ujarnya
Erlandi menambahkan nantinya sistem digital ini untuk masyarakat yang berperkara bisa mengunduh dengan menggunakan kode virtual dan di cetak kapan pun dan di manapun
" tentunya setelah melalu prosedur dari pihak pengadilan agama dan pihak yang berperkara sudah berkekuatan hukum tetap,"ungkapnya
Erlendi menambahkan Peralihan akta cerai digital ini selain untuk mendukung transparansi proses perceraian peralihan melalui E akte cerai ini juga untuk meminimalisir penyalahgunaan pemalsuan dokumen "terangnya.
Acara pemusnahan blanko akta cerai ini di buka oleh ketua pengadilan agama Indramayu Drs Abdul Rosyid MH dan dilaksanakan di halaman Pengadilan agama Indramayu dengan di saksikan oleh seluruh jajaran pegawai pengadilan agama.
Penulis : Nuryasin