Jakarta, detikNewstv.com -Sejumlah kalangan mempertanyakan Pemagaran Tanah Aset Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara Taman Kebun Bibit Kelapa Gading Tanah Merah Kelurahan Pegangsaan Dua Kecamatan Kelapa Gading.
Pasalnya, kegiatan yang dipihak ketigakan sarat dengan pengurangan volume hingga berpotensi terjadi kerugian keuangan Negara.
Hal tersebut patut dipertanyakan dan dipertanggung jawabkan, bahwa anggaran tersebut menggunakan uang rakyat dan bukan uang pribadi Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah atau Kepala Kepala Suku Badab Pengelolaan Aset Jakarta Utara.
Hasil penelusuran dilapangan, beberapa item kegiatan dilapangan patut dipertanyakan seperti.Antara Lain:
1. Nilai kontrak pekerjaan tidak dicantumkan di papan nama proyek, hal tersebut patut dipertanyakan
2. Pekerjaan pembuatan Gudang Alat dan Material Rp. 28 juta, pantauan dilapangan diduga yang terealisasi dibawah Rp. 10 juta.
3. Pekerjaan galian tanah biasa sedalaman s.d 1 meter. Pengakuan pelaksana saat dikonfirmasi hanya kedalaman 70 cm Rp. 54 juta. Senin.(22/9/2025) tepat pukul 11.37 Wib.
4. Pekerjaan angkutan material /sisa galian sejauh 20 km. (dengan Dump Truck), diduga tidak dilakukan Rp. 48 juta
5. Pekerjaan pemasangan pipa suling-suling di duga mark-up hingga Rp.9 juta.
6. Dan beberapa item kegiatan lainnya sarat pengurangan volume.
Menanggapi kegiatan tersebut, Luhandry, S.E., S.H angkat bicara, dengan tegas mengatakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan kontraktor pelaksana PT.GS patut dipertanyakan bahkan beberapa item kegiatan dilapangan supaya ditinjau ulang kembali,” tegasnya
kepada sejumlah awak media di Kelapa Gading termasuk kegiatan yang lainnya sarat dengan pengurangan volume hingga berpotensi merugikan keuangan Negara.
Dalam waktu dekat ini, akan menyurati Kepala Badan Pengelola Aset Daerah Faisal Syaruddin dan juga Kepala Suku Dinas Badan Pengelolaan Aset Kota Administrasi Jakarta Utara, Nurjannah selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) dan juga yang menanda tangani Pakta Integritas,” pungkasnya.
Tidak Hanya itu termasuk Sekretaris Daerah Provinsi DKI untuk mendesak Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Dhani Sukma turun ke lapangan untuk meninjau ulang kembali kegiatan yang dipihak ketigakan,” tutup Luhandry selaku pemerhati Pembangunan di DKI Jakarta. Jumat. (19/9/2025).
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Suku Dinas Badan Pengelolaan Aset Kota Administrasi Jakarta Utara, Nurjannah sudah di konfirmasi terkait Pekerjaan galian tanah biasa yang dilaksanakan hanya dengan kedalaman 70 cm, lewat Aplikasi WhatsApp miliknya. Namun sangat disayangkan, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan melainkan "bungkam".
Penulis : Anto