Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

LBH P&A RI Kecam Keras Kekerasan Aparat: Insiden Ojol Tewas Dilindas Brimob Jadi Bukti Brutalnya Penanganan Demo

Agustus 30, 2025 | Agustus 30, 2025 WIB Last Updated 2025-08-30T05:54:47Z
Bekasi, DetikNesTV.com - Lembaga Bantuan Hukum Perempuan dan Anak Republik
Indonesia (LBH P&A RI) menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan aparat kepolisian yang dinilai represif, anarkis, dan tidak manusiawi dalam mengamankan aksi demonstrasi yang berlangsung di Jakarta dan sejumlah daerah. 

Pernyataan ini disampaikan setelah peristiwa tragis yang menimpa Affan Kurniawan (21tahun), seorang pengemudi ojek online, yang tewas dilindas kendaraan taktis Brimob saat kericuhan pecah di sekitar Gedung DPR/MPR Jakarta pada Kamis (28/8) malam.

Insiden tersebut memicu gelombang amarah publik, solidaritas mahasiswa, pekerja informal, hingga organisasi masyarakat sipil.

“Aparat seharusnya menjadi pelindung rakyat, bukan pelaku kekerasan. Insiden Affan
Kurniawan adalah bukti nyata bagaimana aparat bertindak brutal hingga melampaui batas
kemanusiaan. Negara telah gagal melindungi hak hidup warganya,” tegas Firza Rizqi
Pambudi, SH., MH., Jumat (29/8).

Pemerintah Dinilai Gagal Tunjukkan Kepemimpinan
LBH P&A RI menilai bahwa pemerintah gagal menunjukkan kepemimpinan yang bijak dalam merespons dinamika sosial yang memanas. 

Alih-alih membuka ruang dialog, pemerintah justru membiarkan pola pendekatan kekerasan berulang, sehingga merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara dan mencederai prinsip demokrasi.

“Cara-cara kekerasan yang dipertontonkan aparat hanya menambah luka sosial dan
memperlebar jarak antara rakyat dan pemerintah, berdasarkan informasi yang beredar ,diduga ada 951 orang yang di tahan sampai saat ini oleh pihak kepolisian” ujar Paulus Alfret, SH.

Hak Konstitusional Warga Negara Harus Dijaga
LBH P&A RI mengingatkan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945 serta UU No. 9 Tahun 1998 tentang
Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

 “Negara wajib menjamin,
melindungi, dan menghormati hak-hak ini, bukan justru mengkriminalisasi rakyat,” tegas, Jupriadi, SH.
Buka Posko Bantuan Hukum Gratis Sebagai respons terhadap maraknya laporan kekerasan dan kriminalisasi, LBH P&A RI
membuka posko bantuan hukum darurat yang siap melayani masyarakat selama 24 jam. Hotline/WhatsApp Darurat: Jupriadi, SH. – +62 811 1621 128

Paulus Alfret, SH. – +62 813 2025 1448 Email Pengaduan: lbhpa.ri@gmail.com Layanan: Pendampingan hukum gratis (pro bono), advokasi, serta pemulihan
psikologis dan sosial bagi korban.

“Tim advokat dan paralegal kami siap turun langsung mendampingi korban, baik di tingkat penyidikan, persidangan, hingga pemulihan,” jelas Jupriadi.

Himbauan Kepada Masyarakat
LBH P&A RI juga mengimbau masyarakat untuk:

Menjaga ketertiban dan tidak terprovokasi melakukan tindakan anarkis.

Mendokumentasikan setiap bentuk kekerasan atau pelanggaran hukum yang
dialami/ disaksikan.

Segera menghubungi LBH P&A RI atau organisasi bantuan hukum terpercaya bila
mengalami penahanan, intimidasi, atau kriminalisasi.
Tegaskan Pertanggung jawaban Negara

LBH P&A RI menegaskan bahwa tindakan represif aparat terhadap warga negara yang
sedang menggunakan hak konstitusionalnya merupakan pelanggaran serius terhadap
demokrasi dan HAM.

“Insiden tewasnya Affan Kurniawan harus menjadi momentum evaluasi total. Negara tidak
boleh membiarkan aparat bertindak sewenang-wenang.

LBH P&A RI berdiri bersama
masyarakat—terutama perempuan dan anak—untuk melawan segala bentuk kekerasan,
intimidasi, dan kriminalisasi,” tegas Joko Mardiyanto. SH.

Tentang LBH P&A RI
Lembaga Bantuan Hukum Perempuan dan Anak Republik Indonesia adalah organisasi
advokasi hukum yang berfokus pada perlindungan, pendampingan hukum, dan pemulihan
terhadap perempuan, anak, serta kelompok rentan lainnya secara pro bono.


Penulis : Anto
×
Berita Terbaru Update