Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polsek Kandis Gulung Dua Pengedar Shabu, 11,21 Gram Barang Bukti Diamankan

Juli 03, 2025 | Juli 03, 2025 WIB Last Updated 2025-07-03T04:50:10Z
SIAK II Unit Reskrim Polsek Kandis kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Kali ini, dua orang pria berinisial P dan S berhasil diamankan saat membawa narkotika jenis shabu seberat bruto 11,21 gram. Pengungkapan kasus ini dilakukan di Pos 1 Security Kebun Ujung Tanjung PT. Ivomas Tunggal, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Rabu malam (2/7/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kandis, Kompol Darmawan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya mobil Toyota Kijang Inova warna biru dengan nomor polisi BM 1422 ZO yang diduga membawa narkotika melintas di wilayah tersebut.

"Begitu menerima informasi, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim AKP Putra Amor, S.H. bersama tim untuk segera melakukan penyelidikan," ujar Kompol Darmawan.

Hasil penyelidikan cepat yang dilakukan di sekitar Pos 1 Security membuahkan hasil. Mobil yang dicurigai berhasil dihentikan dengan bantuan petugas keamanan perusahaan. Tim langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap dua pria di dalam kendaraan. Di dalam tas kecil warna hitam yang ditemukan di mobil, polisi menemukan dua paket plastik klip bening ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis shabu.
Selain narkotika, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya.

Kedua tersangka mengaku bernama P (38), warga Kampung Sungai Gondang, dan S (44), warga Desa Sungai Gondang, Kecamatan Kandis. Dari pengakuan mereka, barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial A yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Shabu itu rencananya akan diedarkan di wilayah Kandis.

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan hasil positif narkotika.

"Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengejar DPO berinisial A. Kami mengajak masyarakat terus berperan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungannya," tegas Kompol Darmawan.

Para tersangka dan seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Kandis untuk proses hukum lebih lanjut. Polsek Kandis menyatakan akan terus memperkuat operasi dalam rangka memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.


( Ndi )
×
Berita Terbaru Update