SIAK, detikNewstv.com -Menyikapi laporan dari 23 mantan karyawan Toko Purnama Swalayan atas dugaan penahanan ijazah dan tindak kekerasan di lingkungan kerja, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Siak secara resmi mengeluarkan surat pemanggilan kepada pihak-pihak terkait untuk menghadiri mediasi dan klarifikasi.
Surat pemanggilan nomor 500.12.12.1/Distransnaker/305 tersebut ditujukan kepada Kapolres Siak, Camat Dayun, Kabag Hukum Setda Siak, serta pihak Toko Purnama Mart, termasuk pemilik Novriandy, kuasa hukum ex-karyawan, dan perwakilan ex-karyawan.
Pertemuan dijadwalkan berlangsung pada:
Hari/Tanggal: Selasa, 24 Juni 2025
Pukul: 14.00 WIB s/d selesai
Tempat: Aula/Gedung Pertemuan Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari aduan yang dilayangkan ex-karyawan Purnama Mart terkait dugaan pelanggaran hak normatif tenaga kerja, khususnya soal penahanan dokumen pribadi berupa ijazah dan adanya tindak kekerasan verbal maupun fisik oleh pemilik usaha.
Mengacu pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/5/HK.04.00/V/2025, disebutkan bahwa penahanan ijazah oleh pemberi kerja merupakan tindakan yang dilarang dan bertentangan dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Siak melalui Sekretarisnya, Wan Sri Saadun, SH, MM, menegaskan dalam suratnya bahwa masing-masing pihak diminta hadir tepat waktu dan membawa dokumen yang diperlukan guna penyelesaian sengketa hubungan industrial secara adil dan transparan.
“Kami berharap semua pihak dapat hadir, karena ini menyangkut hak dasar pekerja. Penahanan ijazah adalah bentuk pelanggaran serius yang tidak bisa ditolerir. Proses penyelesaian ini penting untuk memberikan perlindungan kepada pekerja,” ujar Wan Sri Saadun saat dikonfirmasi singkat oleh media.
Dasar Hukum Penolakan Penahanan Ijazah oleh Pengusaha:
Pasal 35 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
“Setiap pekerja berhak mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai keadilan.”
Pasal 51 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003
“Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.”
Pasal 5 ayat (1) Permenaker No. 2 Tahun 2015
“Pengusaha dilarang menahan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh.”
Kasus ini menarik perhatian publik setelah sejumlah eks karyawan menyampaikan bahwa mereka terpaksa membayar jutaan rupiah untuk menebus ijazah mereka yang ditahan oleh pemilik toko. Bahkan, beberapa di antaranya mengaku dipaksa menanggung kerugian toko yang tak sesuai dengan tanggung jawabnya, termasuk minus kasir yang tidak transparan.
Proses klarifikasi ini diharapkan menjadi langkah awal bagi penegakan keadilan dan hak-hak pekerja di wilayah Kabupaten Siak.
Penulis : Fuji