Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

PJ Bupati Magetan Tutup Dua Tambang, Bupati LIRA Desak Satpol PP Dan Dishub Lakukan Pengawasan

Mei 10, 2025 | Mei 10, 2025 WIB Last Updated 2025-05-09T22:55:57Z
Magetan, detikNewstv.com -
Ditutupnya dua tambang milik CV Putra Anugrah di Dukuh Jeruk, Desa Sayutan, Kecamatan Parang dengan PT Budi Jaya Sentosa di Desa Taji, Kecamatan Karas Kabpaten Magetan oleh PJ Bupati Magetan Nizhamul saat sidak yang tidak mengantongi ijin mendapat tanggapan oleh Bupati DPD Lira Magetan Sofyan.

“Usai penutupan atau memberhentikan semua kegiatan di dua lokasi tambang, saya meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait seperti Sat POL PP dan Dinas Perhubungan untuk mengawasi sepenuhnya jangan sampai ada aktivitas kembali atau sembunyi sembunyi,” ujarnya.Jumat (09/05/2025.

Sofyan memberikan apresiasi  PJ Bupati Magetan atas tindakan tegas yang dilakukan dengan menghentikan semua aktifitas baik eksploitasi sampai ke angkutan Odol, Ia pun Prihatin  kegiatan penambangan yang sudah  lama dilakukan terkesan di biarkan. "Saya apresiasi langkah yang di ambil oleh PJ Bupati  yang sangat tegas, tambang  sudah lama berjalan ini  berpengaruh terhadap kelestarian lingkungan, tidak hanya kelestarian lingkungan yang terancam, kegiatan ini juga menyebabkan dampak sosial yang signifikan bagi masyarakat yang ada di sekitar seperti akses jalan," tandasnya.

Kabid gakda Satpol-PP dan damkar Kabupaten Magetan Drs. GUNENDAR, M.Si  Magetan saat di hubungi Sofyan atas sikap dan tindakan langkah yang diambil mengatakan adanya perintah langsung dari PJ bupati Magetan tentang legalitas perijinan aktivitas tambang di semua wilayah kabupaten Magetan, maka pihaknya akan melakukan pengecekan legalitas perijinan semua pengelola tambang di kabupaten Magetan. 

“Kami juga menyadari dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas pengelola tambang yang merugikan pemerintah dan masyarakat selain dirugikan karena anggaran yang di Keluarkan untuk perbaikan jalan tidak sebanding dengan kompensasi yang diterima oleh pemerintah juga kerugian masyarakat akibat dampak negatif dari pengerukan tanah yang menimbulkan longsor dan rusaknya struktur tanahbdisamping jalan yang rusak akibat dilewati truk - truk yang over muatan, maka kami akan melindungi hak - hak masyarakat dengan menertibkan kembali perijinan aktivitas tambang di kabupaten Magetan,” Ungkapnya.

Kepala Dinas Perhubungan Magetan Drs. Welly Kristanto, M.si saat dimintai pendapat menegaskan terkait dg kendaraan dump truck odol sudah melakukan upaya seperti  sosialisasi pemilik/pengemudi ketika kendaraan bermotor wajib uji (kbwu) melakukan uji kir, sedangkan spesifikasi ukuran dimensi bak truck, menyebutkan  tinggi 70 cm, lebar 220 cm dan panjang 375 cm, disamping itu dishub melakukan sosialisasi dilapangan, di jalan menyampaikan kepada pengemudi terkait dgn spesifikasi dimensi bak truck. jika dimensi lelebisi ketentuan otomatis muatannya akan melebihi tonase (odol/over dimensi over load)

“Upayadan langkah kami lakukan sudah dua tahun yang lalu, dengan sanksi putar balik arah. itu kita lakukan karena dishub blm memiliki petugas PPNS, selanjutnya mulai pertengahan tahun 2024 dishub bersama satlantas polres magetan rutin melakukan operasi keselamatan sampai saat ini bagi kendaraan yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi tilang oleh dishub dan satlantas sesuai kewenangan masing masing,” Jelasnya.

Masih menurut Welly, penyelesaian kendaraan odol tidak bisa dilakukan di jalan dengan hanya melakukan operasi yang dilakukan dishub dan satlantas polres justru penyelesaiannya adalah di lokasi penambangan, karena beberapa tahun lalu pihaknya telah memfasilitasi kesepakatan dalam rangka zero odol.

“ Kami telah menyepakati antara dishub, perwakilan pengusaha tambang, perwakilan pengusaha hasil tambang dan perwakilan pengusaha angkutan utk mematuhi ketentuan kendaraan pengangkut hasil tambang dgn dimensi bak tinggi 70 cm, lebar 220 cm dan panjanh 375 cm (kesepakatan terlampir) dengan demikian terkait hal tersebut telah kami laporkan kepada bapak pj bupati saat melakukan sidak pada tanggal 8 Mei 2025, Dan apabila kedapatan Odol  yang membandel maka kami akan lakukan tindakan tegas dengan menilang,” imbuhnya.

Sofyan selaku NG’O berharap dan mendesak kepada Sat Pol PP dan Dishub Kabupaten Magetan untuk melakukan tindakan tegas usai penutupan tambang tersebut.

“ Saya mencurigai dan menduga ada oknum yang menerima upeti, Maka usai di tutupnya dua tambang jangan sampai lalai pengawasan, kami tim LIRA akan selalu memantau, jika kedapatan adanya aktifitas masih berjalan dan dibiarkan sama juga seperti taring ompong,” Tutupnya


Penulis: Tim Redaksi 
×
Berita Terbaru Update