Jakarta, detikNewstv.com -Operasi Brantas Jaya 2025 yang digelar mulai tanggal 9 Mei hingga 23 Mei, dan pada hari ini tanggal 20 Mei telah menjaring 157 orang yang disinyalir melakukan tindakan meresahkan masyarakat, dengan menguasai lahan tanpa izin, kedua orang-orang yang berlaku atau mengintimidasi atau menekan atau memeras orang, serta orang yang kerjanya sebagai tukang parkir orang atau kelompok orang yang bertindak sebagai depkolektor yang melakukan kekerasan pada saat dia menjalankan tugasnya sebagai debkolektor, dan yang keempat adalah orang-orang atau kelompok orang yang melakukan pungutan liar.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly S.I.K., M.H., M.Si.
Adapun kategori kasus yang kami tangani sebanyak 7 jenis yang pertama adalah pencurian dengan pemberatan, kedua pencurian dengan kekerasan yang ketiga pencurian kendaraan bermotor, yang keempat perampasan barang, yang kelima pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama, yang keenam pemerasan atau pengancaman dan yang ketujuh adalah membawa senjata tajam.
Adapun rincian jenis kasus di atas, sebanyak 4 kasus curanmor sebanyak satu kasus, perampasan barang sebanyak 2 kasus, pengeroyokan secara bersama-sama atau penganiayaan secara bersama-sama sebanyak 3 kasus, pemerasan atau pengancaman sebanyak satu kasus, dan membawa senjata tajam sebanyak tujuh kasus.
Orang-orang atau kelompok orang yang kami amankan selama 11 hari melakukan Operasi Brantas Jaya ini adalah sebanyak 157 orang, dan yang ditahan di proses hukumnya sebanyak 20 orang dan sisanya sebanyak 137 orang akan dilakukan proses pembinaan.
Dalam penanganan Operasi Brantas Jaya ini yaitu yang pertama pasal 363 KUHP yang kedua pasal 365 KUHP yang ketiga pasal 368 KUHP yang pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHP yang kelima pasal 335 KUHP dan yang terakhir adalah pasal menggunakan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12.
Kami berharap dengan Operasi Berantas Jaya yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Timur akan membawa dampak positif kepada perkembangan situasi Kamtibmas yang ada di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Timur, sehingga warga masyarakat tidak merasa resah terhadap perilaku-perilaku oknum dari orang-orang tertentu ataupun kelompok tertentu yang mengganggu situasikan Kamtibmas yang ada di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Timur, tegas Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly S.I.K., M.H., M.Si.
Penulis : Anto