BINJAI, detiknewstv.com- Polisi menangkap seorang bandar narkoba jenis esktasi disebuah kos-kosan yang berada di Jalan Taruna, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatera Utara.
Adapun pelakunya berinisial CN yang masih berusia 20 tahun seorang buruh dan warga Jalan Sekop, Lingkungan V, Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.
Ia ditangkap Sat Res Narkoba Polres Binjai pada, Kamis (23/1/2025) dini hari.
"Awal terjadinya penangkapan terhadap CN, di mana pada waktu Kanit II, Iptu Eddy Supratman, mendapatkan informasi tentang adanya transaksi narkoba di TKP (kos-kosan)," ujar Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Sabtu (25/1/2025).
Lanjut Junaidi, TKP atau kos-kosan yang dimaksud, umumnya ditempati oleh anak-anak sekolah yang berdomisili di luar Kota Binjai.
Gitu pun, menindaklanjuti adanya bandar narkoba di kos-kosan, personel langsung melakukan penyelidikan ddan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial CN.
"Dari tangan CN, personel mengamankan barang bukti berupa sembilan butir pil ekstasi warna biru dengan berat 3,62 gram. Tak hanya itu satu kotak rokok tempat menyimpan ekstasi, satu unit handphone merek Infinix warna hitam serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan BK 4036 RBO," ujar Junaidi.
Sedangkan itu, pelaku CN beserta barang buktinya saat ini sudah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Binjai.
"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun penjara," tutup Junaidi.
Penulis: Joko. P