Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dugaan Persekongkolan Di Satker PJN Wil III Jateng

Januari 28, 2025 | Januari 28, 2025 WIB Last Updated 2025-01-28T02:43:21Z
JATENG, detiknewstv.com- Di Satker Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah III dan PPK 3.5 Provinsi Jawa Tengah Kementrian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat ada pekerjaan  Rekonstruksi Jalan Jeruk-Sunggingan-Brojol dengan Nilai Rp.14.355.927.243,05 Tahun 2024 dengan Metode E-processing atau E Katalog.Penyedia yang di tunjuk atau dipilih adalah PT.PP,sesuai Data Detail Badan Usaha perusahaan tersebut mempunyai Kualifikasi Besar.Dan sesuai pengumuman pada detail paket bahwa paket tersebut untuk Usaha Kecil (K).

Menurut Krisna DK Ketua Perkumpulan Peduli Pengadaan Barang Jasa bahwa,Proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dinilia memberi peluang pelaku usaha mendapatkan pengerjaan sebuah proyek.

 Tapi sayangnya, praktiknya kerap menimbulkan sebuah persoalan yang patut diduga keras terjadi sebuah persekongkolan.Padahal sudah jelas pada Peraturan LKPP No.11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah pemakaian Pengadaan jasa kontruksi sudah diatur nilai pagu anggaran sampai dengan Rp.15.000.000.000 dialokasikan hanya untuk penyedia pekerjaan kontruksi dengan Kualifikasi Usaha Kecil.

Demikian halnya pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Jasa Kontruksi telah dijelaskan.

Krisna DK mengatakan,menilai risiko hukum dalam pengadaan barang dan jasa tak lepas dari tiga hal. Pertama, persaingan usaha untuk mendapatkan pekerjaan sebagai penyedia jasa pengadaan melalui sistem E Katalog/E-processing atau tender. Kedua, terjadinya pelanggaran administratif peraturan dalam pelaksaan proses pemilihan penyedia atau pemenang. Ketiga, potensi korupsi atau gratifikasi. Untuk itu, setiap pelaksanaan proses tender pengadaan barang dan jasa harus dilakukan secara fair.

Lebih lanjut Krisna DK mengingatkan larangan pelaku usaha bersekongkol termasuk dalam proses pengadaan barang dan jasa diatur. Hal ini diatur dalam UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal 22 UU No.5 Tahun 1999 ini menyebutkan, “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.”

( Anto) 
×
Berita Terbaru Update