Secanggang, detiknewstv.com-Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Langkat meringkus dua orang pengedar narkotika jenis sabu di Kwala Besar, Dusun I kecamatan Secanggang , Kabupaten Langkat, Minggu (17/11/2024) sekira pukul 03:00WIB.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi melalui Kasat Resnarkoba AKP Rudi Sahputra, SH, MH, dikonfirmasi, Senin (18/11/2024) mengatakan kedua pengedar itu berinisial WD (41) dan IH (43) warga Kwala Besar, Dusun I, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.
Dijelaskannya, penangkapan tersebut berawal adanya informasi masyarakat bahwa terdapat peredaran narkoba di Kwala Besar Dusun I, Kecamatan Secanggang , Kabupaten Langkat.
Setelah dilakukan penyelidikan, Minggu (17/11/2024) sekira Pukul 03:00WIB, team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langkat meringkus kedua tersangka, yakni WD dan IH di Kwala Besar Dusun I Kecamatan Secanggang , Kabupaten Langkat.
Dari tangan kedua tersangka berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 2 (dua) plastik klip bening sedang yang di duga berisikan narkoba jenis sabu,11 (sebelas) plastik klip bening kecil yang di duga berisikan narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah dompet kecil bewarna putih dan bewarna merah, 1 (satu) buah sekop sabu, 3 (tiga) bungkusan klip bening kosong, 1 (satu) buah hp android oppo bewarna biru tua, dan 1 (satu) plastik asoi bewarna hitam.
Kedua tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut dan kini kedua tersangka berikut barang bukti digiring ke Satres Narkoba Polres Langkat.
"Kini kedua tersangka, WD dan IH telah dijebloskan di RTP Mako Polres Langkat," kata mantan Kanit Tipidter polres Langkat ini kepada detiknewstv.com.
Penulis: JP