Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Miris... Temuan Di CV SAS, Kadisnakertrans Siak Sebut Ada Pelanggaran Administratif Tapi Alihkan Wewenang Pada Disnaker Riau

Juni 19, 2024 | Juni 19, 2024 WIB Last Updated 2024-06-22T10:45:38Z
Siak, DetikNewstv.com-Saifullah, selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Siak (Kadisnakertrans), memberikan keterangan yang ambigu terkait temuan awak media di Perkebunan CV SAS. Sebelumnya, Kadisnakertrans Siak utarakan dugaan telah terjadinya pelanggaran, namun setelahnya akui bahwa wewenang penindakan ada di Disnakertrans Provinsi.

"Apa yang dilakukan oleh perusahaan sepertinya terdapat pelanggaran normatif yaitu membayarkan upah di bawah upah minimum, tidak melindungi pekerja dalam program BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta pekerja tidak menggunakan prosedur standar keselamatan kerja saat melaksanakan pekerjaan," ulas Saifullah beberapa waktu lalu.

Pada saat itu, Saifullah juga berjanji akan memberikan binaan pada CV SAS,
"kami dari dinas transmigrasi dan tenaga kerja Kabupaten Siak ke depan akan memberikan sosialisasi pembinaan kepada perusahaan agar kedepan tidak lagi terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku," ulas Saifullah kembali.

Namun keterangan pada kesempatan itu, berubah pertanggal 19 Juni tepatnya pada Rabu ini, dimana saat awak media mencoba konfirmasi akan kesediaan Dinas untuk turun ke lokasi.

" Tas kondisi tersebut, maka secepatnya pihak pekerja untuk berkoordinasi ke dinas tenaga kerja dan provinsi Riau di bidang pengawasan karena di bidang pengawasan tersebut terdapat pengawas Ketenagakerjaan dan ppns yang akan membantu menyelesaikan permasalahan tersebut karena berkaitan dengan pelanggaran normatif," jawabnya. 

Terkait jawaban tersebut, Awak media melalui Darma Wijaya nyatakan heran atas sikap Dinas, 
"Aneh bin nyata, Miris memang melihat seakan-akan Penguasa di Kabupaten Siak ini sudah tidak lagi memiliki kemampuan untuk memberikan sanksi atau hukuman pada pengusaha selain lontarkan kalimat yang dikira mereka dapat menyenangkan hati publik dengan kata-kata akan segera disikapi atau sejenisnya yang bersifat ambigu," kesal Darma, Kabiro Gaspolnews itu.

Pengungkapan yang senada juga keluar dari Kabiro Tipikor, J Sitorus,
"Sebaiknya Kadisnakertrans Siak menerima pelaporan atau temuan awak media ini untuk kemudian turun kelapangan menyikapi kemudian segera mengeksekusi apapun kesalahan yang dilakukan oleh perusahaan. Kalau memang laporan kami ini tidak terbukti alias mengada-ada kami siap mengganti segala kerugian yang ditimbulkan bukan malah seakan-akan saling lempar tanggung jawab," ujarnya.

Sekumpulan Awak media yang sebelumnya mendapatkan pelaporan dari salah seorang karyawan dan segera melakukan investigasi berjanji akan terus menggiring permasalahan ini hingga keadilan sosial bagi seluruh pekerja dapat terealisasikan, setidaknya untuk menghindari terjadinya pertunjukan "Main Mata" antara pihak perusahaan dengan pihak Dinas.


( Ndi )
×
Berita Terbaru Update