Jayapura, DetikNewstv.com-Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jayapura Kota, melalui Satuan Reserse Narkoba, hari ini melaksanakan kegiatan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) ke Kejaksaan Negeri Jayapura.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Irene Aronggear, S.H, melaporkan bahwa kegiatan ini terdiri dari penyerahan dua berkas perkara tindak pidana narkotika, masing-masing dengan tersangka dan barang bukti yang berbeda.
Tersangka dalam kasus pertama adalah tersangka berinisial M dan AH. Mereka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/10/III/2024/SPKT SATNARKOBA/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua, tertanggal 14 Maret 2024. Penangkapan ini dilakukan pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIT di Distrik Jayapura Utara.
"Barang bukti yang diserahkan meliputi satu paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, berbagai alat pembungkus, serta dua unit telepon genggam merek Vivo. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ucap AKP Irene saat diwawancarai diruang kerjanya, Jumat (14/6).
Lanjut Kasat, kasus kedua melibatkan tersangka berinisial DS dan OH. Penangkapan mereka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/07/II/2024/SPKT.SATNARKOBA/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua, tertanggal 25 Februari 2024. Penangkapan terjadi pada pukul 23.30 WIT di depan Bank Syariah Entrop.
"Barang bukti yang diserahkan termasuk enam bungkus plastik bening berisi narkotika jenis ganja dengan berat total 45,56 gram, satu unit telepon genggam merek Vivi, dan berbagai alat pembungkus lainnya. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." terangnya.
AKP Irene Aronggear menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya keras dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Jayapura dan sekitarnya demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.(*)
( Sesa)