Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Diduga Kepala SMPN 138 Jakarta Korupsi Dana BOS TA.2022-2023

Maret 18, 2024 | Maret 18, 2024 WIB Last Updated 2024-03-19T01:35:46Z


Jakarta, DetikNewstv.com-Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah bantuan Pemerintah untuk satuan pendidikan yang dikelola secara mandiri transparan dan akuntabel, oleh tim bos sekolah mengacu pada juklak/Juknis Bos.

Akan tetapi berbeda dengan SMPN 138 Jakarta, Kecamatan Cakung, diduga anggaran itu di Mark up Kepala Sekolah.

Dugaan Mark up dana bos tahun 2022- 2023, hal ini dalam realisasinya untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah serta item lainnya.

Dari keterangan beberapa narasumber kepada awak media ini menyebut, dirinya sangat menyesalkan atas kinerja Kepala SMP Negeri 138 jakarta, yang tidak peduli terhadap pemeliharaan gedung sekolah.

“Dana BOS untuk anggaran pemeliharaan  tahun 2022, tahap 2.Rp. 105.371.250, pada tahap ke 3 untuk administrasi sekolah 142.293.455.dan sapras Rp. 319.086.330 pada tahun 2023. Namun saat ini gedung sekolah terlihat sangat kusam akibat banyak plafon pada rusak dan tembok gedung cat nya terkelupas akibat untuk ada  pemeliharaan,” paparnya.

Selain menduga Kepala sekolah telah mark up anggaran dana BOS untuk bagian pemeliharaan sarana dan prasarana, dirinya menduga kuat bagian dari dana BOS untuk biaya lainnya dipergunakan untuk keperluan pribadi.

“ saya sangat berharap kepada kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, agar memanggil dan memeriksa kepala sekolah SMPN 138 Jakarta,” imbuhnya.

" Saat dikonfirmasi dengan surat No : 036/ KFR-RED/II/ 2024, kepala sekolah SMPN 138 jakarta, dengan  No surat :115/ 02/.02 , perlu kami pertegas bahwa selama ini dalam menjalankan tugas pengelolaan dan penggunaan anggaran dan keuangan negara yang berasal dari Dana BOS sudah sesuai juknis ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu kami telah siap untuk bertanggung jawab atas pekerjaan pengelolaan di hadapan pejabat berwenang yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan 

Dan kami juga siap mengajukan guguran balilk penerapan pasal 310 ,311 KUHP, tentang pencemaran nama baik dan fitnah apabila ada pihak yang secara nyata memiliki niat merugikan kepala sekolah sesuai pasal 1365 dan 1865 KUHP perdata.


Penulis : Anto

×
Berita Terbaru Update