Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Perpanjangan Waktu Kerja Kontraktor Kab. Siak Hingga 2024 Diduga Hanya Mengelabui

Januari 08, 2024 | Januari 08, 2024 WIB Last Updated 2024-01-09T09:13:56Z
SIAK, DetikNewstv.comProyek bernilai fantastis Rp 13 Milliar lebih di RSUD Tengku Rafi'an Kabupaten Siak,  pembangunan Gedung Rawat Inap. Diduga pihak PPTK dan Kadis Kesehatan Kabupaten Siak (Kadiskes) main mata dan telah memberikan keistimewaan khusus kepada  CV. Cahaya Karya Teknik.

Pasalnya,  proyek yang menggunakan APBD Kabupaten Siak Tahun Anggaran (TA) 2023 tersebut, sampai saat ini tak kunjung diselesaikan oleh kontraktor CV. Cahaya Karya Teknik yang beralamat di Kota Dumai. 

Seharusnya akhir Desember 2023 lalu proyek tersebut sudah harus selesai dikerjakan dan pada tahun 2024 tentunya sudah dapat di fungsikan.

Namun sayangnya sampai awal tahun 2024 dan sampai saat ini, terlihat masih dalam pengerjaan bahkan progres pekerjaannya terlihat hanya beberapa persen saja.

Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Kabupaten Siak Syahnurdin, mengatakan, sangat kecewa kepada pihak PPTK proyek dan Dinas Kesehatan Kabupaten Siak yang tidak terbuka, bahkan terkesan memberikan keistimewaan kepada rekanan proyek tersebut, yaitu CV. Cahaya Karya Teknik. 

"PPTK dan Kadiskes Kabupaten Siak, terkesan memberikan perlakuan istimewa kepada rekanan pemilik proyek senilai Rp13 miliar lebih itu. Kami menduga ada main mata antara PPTK dan Kepala Dinas Kesehatan dengan pemilik proyek.

Karena sampai saat ini, pihak PPTK dan Diskes Siak tidak terbuka terkait alasan perpanjangan waktu pembangunan gedung rawat inap di RSUD Siak, bahkan sampai hari ini pekerjaannya belum bisa diselesaikan CV. Cahaya Karya Teknik " tegas Syahnurdin kepada awak media ini, Senin (08/01/2024).

" Masih kata, Syahnurdin, bahwa  PPTK dan Dinas Kesehatan Kabupaten Siak terkesan takut dengan rekanan, hal itu terbukti PPTK dan Kadiskes mengatakan, telah memberikan perpanjangan waktu kepada kontraktor CV Cahaya Karya Teknik, diduga perpanjangan waktu kerja tersebut tanpa prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Sebaiknya kontraktor hanya menyelesaikan misalnya 60 persen pekerjaan itu, segitulah dibayar. Buka lagi kontrak lanjutan TA 2024, tutur Syahnurdin Ketua DPC Forkorindo Kabupaten Siak.

"Kami tengah mengkaji ini secara mendalam, terkait dugaan permainan para pihak yang terlibat dalam Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Tengku Rafi'an ini, siapa pemilik CV. Cahaya Karya Teknik ini? dan siapa dibelakangnya?, kami menilai, bahwa pemilik proyek tak mampu untuk menyelesaikan pekerjaannya sesuai waktu yang ditetapkan dalam kontrak, tentunya menjadi tanda tanya bagi kita terkait pelaksanaanya dan pengawasannya," tambah Syahnurdin 

Lanjutnya lagi, "Ini menggunakan anggaran daerah yang sangat besar, juga diambil dari pajak rakyat, bukan kerja main-main. 

Jika pengkajian kami sudah rampung dan temuan-temuan di lapangan sudah kami kumpulkan semua, maka sesegera mungkin kami  akan membuat laporan resmi ke pihak Hukum atau pihak berwenang, supaya  diproses," ungkapnya.

Untuk diketahui atas pemberitaan sebelumnya, sesuai papan plang informasi, bahwa proyek pembangunan Gedung Rawat Inap yang dikerjakan CV Cahaya Karya Teknik dengan masa kontrak 120 hari Kalender, yang dimulai 27 Juni 2023. 

Kemudian Konsultan Pengawasnya PT. Wanda Cipta Engineering KSO Indrawati Arsitektur.

Selain itu, Hasil investigasi team awak media juga mendapatkan banyaknya para pekerja proyek saat bekerja tidak menggunakan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3/Safety), bahkan ada yang merokok di dalam bangunan tempatnya bekerja.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Siak dr. H. Benny Chairuddin Sp, kepada team Aliansi Media Cetak dan Online LSM Forkorindo Kabupaten Siak mengatakan, bahwa ada beberapa pekerjaan di Siak yang meminta perpanjangan termasuk pekerjaan di RSUD Tengku Rafi'an Kabupaten Siak.

 Namun tidak disebut alasan perpanjangan, apakah karena musibah, bencana alam. Nama perpanjangan itu tidak disebut, apakah menggunakan Addendum atau apa tidak dijelaskan alias dirahasiakan.

"Perpanjangan pekerjaan. Ada beberapa pekerjaan di Siak yang minta perpanjangan termasuk di RSUD, dan sudah memenuhi syarat untuk diperpanjang sampai 50 hari ke depan," Sebut Benny Chairuddin melalui pesan singkat WhatsApp pribadinya

Namun, ketika ditanya apakah ada sanksi terhadap Rekanan Kontraktor yang lalai dalam pekerjaannya tersebut, Benny Chairuddin yang juga sebelum menjadi Kadis Kesehatan merupakan Direktur RSUD Tengku Rafi'an dan tentu pada masa dirinya itulah Proyek tersebut dilelang, mengatakan," Oh iya pasti sesuai ketentuan yang berlaku," Imbuhnya singkat tetapi tidak mau menunjukkan bukti berita acara terkait sanksi tersebut.

Walaupun demikian, team Aliansi awak media LSM Forkorindo Kabupaten Siak banyak menemukan kejanggalan-kejanggalan, seperti diduga adanya pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan dalam pelaksanaannya. Apalagi pekerjaan proyek tersebut penganggarannya pada tahun 2023, tapi malah dikerjakan sampai tahun 2024. Hal itu seharusnya ditelusuri lebih mendalam oleh pihak Aparat Penegak Hukum.


( RED) 
×
Berita Terbaru Update