Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kapolresta Release 3 Kasus Pengungkapan Sat Narkoba Siang Ini

September 14, 2023 | September 14, 2023 WIB Last Updated 2023-09-14T13:38:34Z
JAYAPURA, detiknewstv.com - Bertempat di Mapolresta Jayapura Kota, Kapolresta Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si didampingi Kasat Resnakoba AKP Akhmad Alfian, S.I.K., M.H dan Kasi Humas Iptu M. Anwar menggelar Press Conference pengungkapan tiga kasus narkoba yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, Kamis, (13/9) 

Pengungkapan Pertama Selasa (5/9) lalu sekitar pukul 11.30 WIT dimana Sat Resnarkoba Polresta berhasil mengamankan seorang tersangka pria berinisial DB (24), memiliki narkoba jenis sabu. Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita 2 bungkus plastik klipper bening yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat 1,8 gram.

 Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. 

"Modus operandi yang dilakukan oleh DB sendiri ialah dengan membisniskan sabu-sabu yang didatangkan dari luar Papua, yaitu dari daerah Madura, Bangkalan.

 Barang haram tersebut dikirim melalui salah satu jasa pengiriman dengan keterangannya berisikan sarung.

 "DB dibekuk tim opsnal narkoba ketika saat  menerima barang dari seorang tukang ojek," terang Kapolresta.

Lanjut Kapolresta, pengungkapan kasus berikutnya terjadi di area pelabuhan  jayapura, dimana seorang pria berinisial PP (24) tertangkap tangan membawa 1,2 Kg daun ganja kering saat hendak naik keatas kapal KM. Ciremai, Jumat (8/9), yang  berencana akan ke Biak.

"Modus yang dilakukan PP, dengan menyembunyikan ganja di dalam celana panjang dan sweater untuk mengelabui petugas. 

Menurut hasil pemeriksaan, PP mengakui bahwa dirinya hanya diperintahkan oleh kakaknya untuk membawa ganja tersebut ke Lapas di Biak. 

Saat ini, polisi sedang melakukan penyidikan terhadap kakak tersangka yang berada di Lapas tersebut," tegas KBP Victor Mackbon.

Kasus yang terakhir di release yakni terjadi pada Minggu (10/9) malam sekitar pukul 21.30, dimana tim opsnal sat narkoba berhasil mengamankan 2 pelaku berjenis kelamin laki-laki berinisial D dan T tertangkap tangan memiliki narkoba jenis sabu sebanyak 24,21 gram. 

"Modus yang dilakukan oleh kedua tersangka ini  dengan menyimpan barang terlarang tersebut di saku celana, kemudian dimasukkan ke dalam tas untuk disembunyikan,"ujar Victor 

Barang bukti yang ditemukan diakui keduanya didatangkan dari Makassar dan akan dijual di beberapa lokasi. Saat ini, polisi sedang mengembangkan kasus ini karena tersangka mengaku sudah melakukan transaksi narkoba sebelumnya. 

"Keduanya dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun," kata Kapolresta.

Mantan Wadir Reskrimsus Polda Papua itu juga mengimbau kepada masyarakat untuk bekerja sama dengan Kepolisian jika menemukan paket atau barang orang yang mencurigakan. 

Penggunaan jasa pengiriman sebagai modus operandi tidaklah baru, oleh karena itu diperlukan kerjasama dari stakeholder untuk mengawasi barang-barang yang diduga ilegal atau bisa menjadi ancaman pidana.

Selain itu, seluruh tersangka dalam ketiga kasus tersebut juga ditemukan positif menggunakan narkoba. Kepolisian juga sedang melakukan penyidikan terhadap kemungkinan adanya peredaran narkoba di dalam Lapas.


Laporan : Subhan
×
Berita Terbaru Update