Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Diduga Kepala SDN Pulogebang 20 Selewengkan Dana BOS Tahun 2022

September 27, 2023 | September 27, 2023 WIB Last Updated 2023-09-27T05:44:35Z
Jakarta, detiknewstv.com- Kepala sekolah  SD Negeri Pulogebang 20 Samiyah diduga tidak mematuhi Juknis dan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dalam mempergunakan anggaran

Ketika di konfirmasi Kepala sekolah SD Negeri Pulogebang 20 dengan surat nomor 036/ KFR- RED/lX/2023, tentang penggunaan dan penyerapan Dana BOS Tahun 2022. 

Ada pun yang di konfirmasi Anggaran Dana BOS TA 2022, pada Tahap  1. Sarana dan prasarana Rp.70.844.385 , Tahap ll.Rp.193.072.573 dan Tahap lll.Rp.101.312.100.

Disamping besar nya biaya pemeliharaan sarana dan prasarana tersebut, juga diduga adanya penyelewengan anggaran  untuk Pembayaran honorer 

 Pada tahap pertama sebesar Rp 12.829.050,- dan tahap kedua sebesar Rp 12.829.050,-. Akan tetapi tiba-tiba angkanya melonjak signifikan, pada tahap ketiga  menjadi sebesar Rp 55.702.248,-. padahal tidak ada penambahan honorer.

Ketika awak Media detiknewstv.com menindak lanjuti surat konfirmasi tersebut, salah satu guru  menyebut sudah dikirim jawaban tertulis via JNE. 

Namun sudah beberapa hari ditunggu  jawaban surat tersebut tak kunjung sampai juga,  detiknewstv.com kembali menindak lanjuti. ke Sekolah, pegawai sekolah itu tetap kekeh kalau surat jawaban sudah dikirim.

 Diminta copyan arsip tidak ditanggapi. Sementara Kepala Sekolah katanya tidak berada di Sekolah. Sepertinya, kepala Sekolah Sumiyah jarang masuk melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah.

Adanya dugaan penyelewengan anggaran tersebut, Koordinator DPP LSM Berkoordinasi menanggapi nya dengan serius.

Dikatakan, kita akan lakukan investigasi  kasus ini. Ini harus dibawa ke dalam proses hukum tindak pidana khusus. Seharus nya Kepala Sekolah memberikan contoh yang  benar selaku Guru di lembaga pendidikan.

Menurutnya, Suku Dinas Pendidikan wilayah I Jakarta Timur segera  melakukan tindakan terhadap Kepala Sekolah tersebut. 

Sebab hal tersebut tidak boleh dianggap sepele, harus ditindak tegas.

Kepala Suku Dinas Pendidikan Kota Adm Jakarta Timur, saat dikonfirmasi tidak berada di tempat. Hingga berita ini diterbitkan, belum didapatkan tanggapannya. 


Penulis : Sahiluddin

×
Berita Terbaru Update