Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Langkah Tegas 5 Komisioner Bawaslu Kabupaten Sukabumi, PAW Panwascam Cibadak Yang Gunakan Narkoba

Juni 12, 2023 | Juni 12, 2023 WIB Last Updated 2023-06-12T04:51:13Z
 

Sukabumi,detiknewstv.com-Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, lakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada Ketua dan Bendahara Panwascam Cibadak yang terbukti menggunakan Narkotika.

Keputusan PAW diambil setelah dilakukannya rapat pleno yang dihadiri oleh lima orang Komisioner Bawaslu Kabupaten Sukabumi. Dalam rapat tersebut dengan tegas memutuskan untuk melakukan pergantian.Senin(12/06/2023) 
"Dari hasil pemeriksaan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) kedua orang tersebut terbukti menggunakan Narkotika, sehingga dari hasil rapat pleno memutuskan untuk melakukan pergantian atau PAW dan penggantinya pun akan segera di umumkan secepatnya untuk mengisi kekosongan di Panwascam Cibadak," ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Hariyanto.
Teguh memastikan Bawaslu Kabupaten Sukabumi bergerak cepat saat mendapat informasi atas kasus ini, untuk memutuskan sanksi yang akan di berikan kepada ZND dan ASH.

"Berdasarkan Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 Pasal 54 bahwa pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi, sehingga kami merekomendasikan yang bersangkutan untuk mengikuti rehabilitasi di klinik BNNK Sukabumi sebanyak 8 kali pertemuan sesuai SOP," beber Teguh kepada awak media bacakan hasil assessment BNNK Sukabumi.

Lebih jauh menurut Teguh, 5 Komisioner Bawaslu Kabupaten Sukabumi telah melaksanakan Pleno untuk memutuskan sanksi yang akan di berikan kepada ZND dan ASH.

"Dari seluruh rangkaian tersebut, tadi kita Pleno dan hasilnya, jelas kami akan melaksanakan PAW kepada yang bersangkutan karena lembaga kami juga mendukung pemberantasan Narkoba dan saat mengajukan jadi Panwaslu juga diminta untuk melampirkan surat keterangan bebas Narkoba," tegas Teguh Hariyadi, Jum'at (08/06/2023) kemaren.

Di tempat yang sama, Kordiv Sumber Daya Manusia Organisasi dan Diklat
(SDMOD) pada Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Deden Taufik, menambah bahwa proses penggantian antar waktu Panwaslu Kecamatan Cibadak dalam waktu dekat akan dilangsungkan.

"Terkait mekanisme PAW, kami sudah sepakat bahwa secepatnya akan di proses. Kita agendakan Selasa depan sudah selesai," tegas Deden Taufik.


Deden menjelaskan, mekanisme PAW dilakukan sesuai tatacara, prosedur, dan ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 135 ayat (4) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Juncto Pasal 47 huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022.

"Di Cibadak ini ada 3 calon pengganti, kita akan panggil mereka, kita akan konfirmasi dulu apakah mereka siap bertugas karena ditakutkan ada yang sudah bekerja, atau berhalangan, terkait mekanisme PAW Komisioner Bawaslu masih membahas karena dalam proses PAW juga harus melalui Pleno. Jadi mekanisme lebih lengkap nanti kita akan sampaikan," papar Deden Taufik kepada awak media di Kantor Bawaslu Kabupaten Sukabumi

Laporan:Hilman
×
Berita Terbaru Update