Jakarta Seorang yang bikin geger karena diduga menghina Nabi Muhammad SAW melalui akun Facebook Reni Afrilia, dan polisi di desak segera tangkap pelaku menghina nabi Muhammad SAW.
Akun Facebook Reni Afrilia, tersebut desak di minta Segera Menyerahkan diri ke polisi
Reni Afrilia termasuk Penistaan terhadap agama merupakan tindakan yang tidak bermoral dan menyimpang.
Penista agama memiliki sifat-sifat yang bertentangan dengan norma-norma kehidupan.
Hukum penistaan agama sangat perlu dibuat, demi menjaga kenyamanan para penganut agama. Hukum penistaan agama akan mengurangi kebencian terhadap suatu agama tertentu.
Hukum Penistaan Agama di Indonesia:
Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun.
Dalam hal penghinaan dilakukan secara tertulis atau melalui media elektronik dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun.
Tim Redaksi