Jayapura detiknewstv.com Gabungan Brimob yang bertugas di wilayah yahukimo telah melakukan aksi penggerebekan sebuah rumah warga sipil tanpa ditunjukan surat perintah penangkapan (Standart operating procedur ) SOP. dan melakukan penangkapan terhadap dua masyarakat sipil.
Kejadian penangkapan tersebut terjadi pada Hari Rabu, 31 Mei 2023 Pukul 3:30 subu/pagi (warga masih dalam kondisi tidur), belum mengetahui apa alasannya Brimob menangkap warga sipil. Brimob masuk di rumah kediamannya bapak Elimas Giban, tepatnya di rumah dinas perumahan eselon 4 di distrik dekai.
BRIMOB masuk dengan cara dobrak pintu rumah tanpa menunjukan etika sopan santun sekalipun tidak ada surat perintah, dan merusak sebanyak 5 pintu rumah dalam kondisi rusak parah.
A. Rincian korban berupa barang sebagai berikut:
1. Pintu rumah dalam kondisi rusak dan menyita barang-barang penting.
2. 5 pintu rumah rusak berat
3. HP milik bapak Elimas Giban disita dan dibawah oleh BRIMOB ke polres yahukimo.
B. Korban yang di tangkap atas nama:
1. Kelki Giban dan
2. Kelkianus Giban
Mereka berdua adalah beradik kaka, lalu hp bpk Elimas Giban di bawah oleh BRIMOB.
Brimob bawah bapak Elimas Giban ke kantor polisi tanpa ada keterangan yang jelas, maka mohon advokasi semua pihak ujarnya.
Laporan: SWEIPSA