Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Gubernur Jawabarat Ridwan Kamil Ingatkan Perusahaan Tidak Mencicil (THR) Tunjangan Hari Raya

April 05, 2023 | April 05, 2023 WIB Last Updated 2023-04-05T13:02:51Z

Bandung, Detiknewstv.com-THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh  perusahaan dan harus dibayarkan secara penuh

Tidak boleh ada THR yang di cicil, itu hal pekerja," Ujar Ridwan Kamil di kota bandung." Selasa, 04/04/23

Ridwan Kamil menegaskan, sanksi tegas kepada perusahaan yang mencicil apa lagi tidak membayarkan THR. Sesuai dengan peraturan batas akhir pembayaran THR, yaitu H+7 lebaran.

Sesuai aturannya saya minta perusahaan tidak banyak mencari alasan untuk mencicil apa lagi menunda THR" Ucapnya

Sebelumnya, dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, mentri tenaga kerja RI Ida fauziyah telah meminta kepada kepala daerah untuk mengupayakan agar perusahaan diwilayahnya membayar THR sesuai dengan peraturan yang berlaku. perusahaan diimbau membayar THR sebelum jatuh tempo

Dinas tenaga kerja dan transmigrasi jabar pun akan terus mengawasi pemberian THR keagamaan dan sudah membuka posko pengaduan THR.

Posko ini dapat dimanfaatkan oleh pegawai apabila ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Pengaduan bisa dilaporkan melalui hotline 08112121444 atau link.ly/Pengaduan THR2023jabar.

Menurut Ridwan Kamil, kemajuan suatu perusahaan tidak lepas dari peran dan kontribusi pekerja/buruh. Untuk itu perusahaan tidak boleh merenggut kebahagiaan mereka yang sudah berkeringat untuk kemajuan perusahaan.

Jangan merenggut kebahagiaan dari para pekerja yang sudah berkeringat untuk kemajuan perusahaan. Jadi THR ini wajib dibayarkan penuh" Tegas Ridwan Kamil.

Editor: Yusup s.(chuba)
×
Berita Terbaru Update