Besitang, DetikNewstv.com-Penikmat tempat hiburan malam (THM) di Besitang (AKR-red) dengan mudah mendapatkan dan mengkonsumsi narkoba.
Narkotika jenis pil ekstasi tersebut bebas beredar dan dapat disentuh siapapun tanpa terkecuali.
Berbagai jenis pil ekstasi atau inex bisa didapatkan. Dengan harga bervariasi mulai dari Rp 250 s/d Rp300ribu perbutirnya.
“Ada banyak macamnya (inex) dan ektasi. Yang biasa dibeli ini ,” ujar salah seorang pemakai pil setan di kawasan karoke AKR Besitang.
Untuk mendapatkan pil setan tersebut, pengunjung langsung bisa menemui penjualnya yang sudah stand-by di THM AKR maupun di setiap lantai ruangan VIP karoke AKR.
“Saya order obat saja, karna kalau buat dugem dengan wanita kita wajib pakai obat atau pil setan tersebut,” tutur pria yang kerab mengkonsumsi pil setan ketika memasuki THM AKR Besitang.
Para tamu penikmat hiburan malam dan pengunjung diskotik AKR mengaku biasa mengkonsumsi inex.
Menurutnya, pil berwarna biru dan merah tersebut memberikan sensasi dan imajinasi yang kuat dibandingkan pil lainnya.
“Harganya sekarang sudah mahal. Sekarang sampai Rp 250 ribu bahkan Rp 300/butirnya,” ujar warga para penikmat pil setan kepada detiknewstv.com beberapa hari lalu.
Sementara itu, salah seorang pekerja di THM AKR Besitang tak menampik adanya peredaran narkotika jenis obat-obatan di THM AKR atau diskotik AKR tersebut.
Dia menilai penggunaan narkotika di lokasi itu terindikasi ke seluruh kalangan, baik sipil maupun termasuk dikalangan pemerintahan.
Indikasi ke situ ada (pengguna dari kalangan pemerintahan) dan masyarakat sipil dikalangan pemuda-pemudi yang haus akan hiburan malam untuk berdugem dengan diiringi lantunan musik house dan remik DJ.
"Mereka (pengguna) hanya korban. Tapi pada umumnya para kalangan remaja dan muda-mudi haus akan hiburan secara signifikan terhadap aktivitas dugem,” ujar salah seorang pekerja THM AKR yang enggan disebut jatidirinya kepada detiknewstv.com.
Mirisnya, peredaran narkoba jenis pil setan baik inex dan ektasi di THM AKR Besitang tak terendus aparat penegak hukum setempat.
Terkesan pihak aparat kepolisian, yakni Satres Narkoba Polres Langkat dan polisi setempat tutup mata atas semaraknya peredaran narkoba jenis obat-obatan atau pil setan di lingkaran THM AKR Besitang tersebut.
( JP)